Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

 


Peran Lembaga Strategis Dalam Implementasi Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

 

Eko Santosa dan Hariadi Kartdihardjo

Alumni dan Staf Pengajar Fahutan IPB

 

Keinginan semua pemanfaat sumberdaya hutan supaya fungsi hutan tetap dapat dirasakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya terus mendapat perhatian. Tetapi posisi setiap stakeholder tidak selalu sama terutama dalam menyamakan persepsi dan implementasi kebijakan pengelolaan hutan sehingga kekhawatiran terjadinya kerusakan sumberdaya hutan tidak dapat teratasi. Salah satu bentuk instrumen yang telah disepakati untuk mengatasi pengelolaan hutan yang masih buruk adalah dengan menyelenggarakan proses sertifikasi sumberdaya hutan, yang dikenal dengan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

 

Mendapatkan sertifikat PHPL sesungguhnya tidak sekedar menunjukkan adanya suatu label pada hasil hutan kepada konsumen, akan tetapi memberikan rekomendasi terhadap upaya perbaikan pada unit manajemen (pengusaha HPH), bahkan termasuk perbaikan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sampai saat ini dorongan yang paling kuat untuk mewujudkan PHPL adalah pengaruh pasar dan kondisi sosial-ekonomi serta pengaruh lainnya.

 

Tulisan ini diarahkan untuk mengetahui pengaruh peran beberapa lembaga strategis seperti Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Pemerintah Daerah, Dinas Kehutanan, Unit Manajemen (HPH), Lembaga Swadaya Masyarakat serta Perguruan Tinggi terhadap faktor penghambat dan faktor pendorong sertifikasi PHPL. Selain itu dirumuskan pula strategi peningkatan peran lembaga tersebut dalam implementasi sertifikasi PHPL.

 

Data yang dikumpulkan dalam tulisan ini merupakan data kualitatif dari hasil wawancara dan pengisian quisoner oleh stakeholders yang memahami sertifikasi PHPL. Pada bagian analisa menggunakan hierarki keputusan yang diharapkan dapat membantu memecahkan permasalahan yang terstruktur maupun yang kompleks. Hierarki keputusan yang digunakan dibagi menjadi dua, yakni : hierarki yang disusun untuk mengetahui faktor penghambat dan hierarki untuk mengetahui faktor pendorong implementasi sertifikasi. Dengan mengetahui faktor-faktor tersebut, sekaligus diketahui lembaga strategis yang lebih berperan dalam sertifikasi PHPL.

 

Hasil analisis untuk mengetahui bobot prioritas faktor penghambat dan peran lembaga dalam mengatasinya dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1. Bobot Faktor Penghambat dan Peran Lembaga Dalam Implementasi

Sertifikasi PHPL.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sedangkan gambar di bawah ini menerangkan bobot faktor pendorong dan peran lembaga dalam mendukung sertifikasi PHPL sebagai berikut : 

 

Gambar 2. Bobot Faktor Pendorong dan Peran Lembaga Dalam Implementasi Sertifikasi PHPL.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Stakeholders yang diwawancarai menilai bahwa ketidakpastian kebijakan dan kapabilitas unit manajemen menjadi masalah yang serius dalam implementasi sertifikasi PHPL. Dalam konteks ini mereka menilai bahwa implementasi sertifikasi lebih dipengaruhi hambatan yang diciptakan oleh instansi pemerintah dan pelaku pengusaha hutan. Penelitian ini menemukan bahwa proses sertifikasi dimungkinkan tidak dapat diterapkan di Indonesia. Hal tersebut diketahui dari masalah potensi hutan yang sudah tidak mendukung tetapi belum menjadi permasalahan yang serius bagi stakeholders yang pernah diwawancarai. Logika sederhananya adalah jika potensi hutan sudah tidak ada, maka sertifikasi tidak dapat berfungsi karena salah satu aspek yang terdapat dalam kriteria dan indikator PHPL (aspek kelestarian hasil) tidak dapat terpenuhi. Jika terjadi hal demikian maka tidak ada lagi peran dari institusi manapun untuk mensukseskan sertifikasi PHPL.

 

Kebijakan yang diterapkan harus mampu menjawab permasalahan kepastian kawasan hutan dan juga mampu meningkatkan kinerja pengusahaan hutan. Terlebih lagi orientasi pemerintah dalam rangka pembaharuan kebijakan lebih tertuju pada aspek ekonomi dan pemanfaatan sumberdaya alam dalam jangka pendek, sedangkan upaya dalam jangka panjang kurang mendapat perhatian. Ketidakpastian kebijakan tersebut dapat menimbulkan perbedaan pemahaman masing-masing instansi yang mana suatu saat akan mengakibatkan penyimpangan di lapangan. Bagi unit manajemen (HPH), adanya permasalahan tersebut akan menciptakan iklim ketidakpastian usaha.

 

Opini lain yang berkembang menyatakan sertifikasi justru menjadi hambatan dalam mengeksploitasi hutan dan mengurangi keuntungan sehingga pengembalian investasi menjadi lama. Kemudian dikaitan dengan keinginan pasar, masih ada beberapa negara di Asia yang belum menghendaki sertifikasi mengingat harga produk tersebut akan semakin mahal (green premium). Dalam menghadapi tuntutan pasar yang menginginkan label lingkungan, upaya unit manajemen selama jangka waktu 5 tahun ke depan masih sangat sulit diwujudkan. Hal ini mengingat prinsip unit manajemen yang profit maximation. Sebenarnya unit manajemen kurang mendukung proses sertifikasi yang mensyaratkan aspek ekologis dan sosial. Kedua aspek tersebut sangat sulit diterapkan di lapangan karena masih terbentur dengan kepentingan mencari keuntungan (aspek ekonomi). Akan tetapi keinginan unit manajemen untuk mendapatkan sertifikat ekolabel masih tetap ada karena akan memberikan keuntungan yakni kemudahan untuk memasuki pasar di negara Eropa. Dengan kondisi seperti itu, pada akhirnya pasar dapat menjadi aktor penentu dalam menerapkan pengelolaan hutan yang lestari melalui desakan sertifikasi.

 

Hasil analisa benefit-cost ratio menunjukkan sertifikasi masih dapat diterapkan di Indonesia (B/C = 1,385). Nilai itu didasarkan kepada pengaruh peran lembaga yang diharapkan mampu mendukung sertifikasi. Hasil analisa tersebut mengisyaratkan bahwa sertifikasi diharapkan tetap ada dan berperan dalam pengelolaan hutan. Peran sertifikasi tidak hanya memberikan suatu label hijau pada produk tertentu tetapi juga memberikan masukan terhadap perbaikan kinerja unit manajemen dan kebijakan pemerintah. Selain itu sertifikasi PHPL dengan pelaksanaan yang transparan harus mampu membangkitkan legitimasi masyarakat bagi pengusahaan hutan oleh pemegang HPH yang mendapatkan sertifikat. Oleh karena itu implementasi sertifikasi PHPL tergantung dari bagaimana faktor penghambat dapat diatasi dengan baik oleh instansi pemerintah dan unit manajemen.

 

Peran Departemen Kehutanan dan Perkebunan lebih diarahkan pada peningkatan sumberdaya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan sarana dan prasarana sehingga pengelolaan hutan dapat dilaksanakan secara profesional dan bertanggungjawab. Sebagai langkah awal perlu dikumpulkan dahulu informasi yang lengkap mengenai sumberdaya hutan dan lingkungan sosial. Keterlibatan masyarakat dalam mengelola hutan perlu diarahkan untuk mendukung kelestarian hutan. Sedangkan untuk menjamin kepastian usaha pemegang HPH, upaya pembaharuan kebijakan lebih memberikan otonomi bagi pemegang HPH. Hal ini menunjukkan bahwa penyempurnaan kebijakan pengelolaan hutan mutlak dilakukan oleh instansi pemerintah.

 

Peran unit manajemen dalam mengelola hutan diantaranya dengan melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerjanya sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Untuk mewujudkan hal tersebut dimulai dengan mengikutsertakan kepentingan masyarakat sekitar hutan. Persepsi unit manajemen yang profit maximation perlu diikuti dengan usaha yang serius terhadap kelestarian hutan.

 

Mengubah cara pandang unit manajemen terhadap sertifikasi dalam 5 tahun ke depan masih sulit. Kesulitan tersebut disebabkan kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari sangat kompleks dan ideal sehingga sulit dipenuhi oleh unit manajemen. Sebagai instrumen kebijakan pengelolaan hutan adanya kriteria dan indikator diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keseriusan pengusaha hutan mengelola hutan. 

 

Tulisan ini lebih mengarah pada upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah yakni penyempurnaan kebijakan pengelolaan hutan yang dikaitkan dengan implementasi sertifikasi PHPL. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah ketidakpastian kebijakan yang dikeluarkan oleh Dephutbun (0.389) akan menghambat proses sertifikasi. Disamping itu dengan makin menurunnya potensi hutan (0.491) akan menyebabkan tidak terlaksananya proses sertifikasi yang menjadi tuntutan konsumen (0.672). Dari hasil analisa benefit-cost ratio diperoleh gambaran bahwa sertifikasi PHPL dapat diterapkan di Indonesia selama faktor yang menjadi hambatan dapat diatasi oleh unit manajemen dengan meningkatkan kapabilitasnya (0.405) dan Dephutbun melalui pembaharuan kebijakan (0.559).