Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

 


PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI INDONESIA:

ANCAMAN TERHADAP HUTAN ALAM

 

E.G. Togu Manurung, Ph.D.

Staf Pengajar Fakultas Kehutanan IPB

 

Perkembangan Industri Perkebunan Kelapa Sawit

 

Kelapa sawit sebagai tanaman penghasil minyak sawit dan inti sawit merupakan salah satu primadona tanaman perkebunan yang menjadi sumber penghasil devisa non migas bagi Indonesia. Cerahnya prospek komoditi minyak sawit dalam perdagangan minyak nabati dunia telah mendorong pemerintah Indonesia untuk memacu pengembangan areal perkebunan kelapa sawit. Selama 14 tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan luas areal perkebunan kelapa sawit sebesar 2,35 juta ha, yaitu dari 606.780 ha pada tahun 1986 menjadi hampir 3 juta ha pada tahun 1999. Gambar 1 memperlihatkan perkembangan luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia dari tahun 1985-1999. Areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta, mengalami pertumbuhan yang paling tinggi.

 

Gambar 1. Areal perkebunan kelapa sawit menurut kepemilikan, 1985-1999

 

Grafik 1  

Sumber: Direktorat Jenderal Perkebunan dalam Casson (2000).

 

Berkembangnya sub-sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak lepas dari adanya kebijakan pemerintah yang memberikan berbagai insentif, terutama kemudahan dalam hal perijinan dan bantuan subsidi investasi untuk pembangunan perkebunan rakyat dengan pola PIR-Bun dan dalam pembukaan wilayah baru untuk areal perkebunan besar swasta.

 

Seiring dengan bertambahnya luas perkebunan kelapa sawit, total produksi minyak sawit Indonesia meningkat tajam, yaitu dari 1.71 juta ton pada tahun 1988 menjadi 5,38 juta ton pada tahun 1997. Pada tahun 1998, sehubungan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, produksi minyak sawit turun menjadi 5 juta ton, namun demikian, pada tahun 1999 produksinya kembali meningkat menjadi 5,66 juta ton. Nilai ekspor minyak sawit tertinggi dicapai pada tahun 1997, yaitu US$ 1,4 milyar, kemudian turun menjadi US$ 745 juta pada tahun 1998. Penurunan nilai ekspor ini terutama disebabkan oleh kebijakan larangan ekspor CPO dan pengenaan pajak ekspor CPO yang sangat tinggi untuk memenuhi kebutuhan permintaan minyak sawit di dalam negeri (lihat Gambar 2).

 

Gambar 2: Produksi minyak sawit (CPO), jumlah ekspor dan nilai ekspor, 1990-1998.

 

  Sumber: BPS dan Departemen Kehutanan dan Perkebunan dalam Casson (2000).

 

Pada tahun 1996, pemerintahan Soeharto merencanakan untuk mengalahkan Malaysia sebagai eksportir minyak sawit terbesar di dunia dengan cara menambah luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia dua kali lipat, yaitu menjadi 5,5 juta hektar pada tahun 2000. Separuh dari luasan perkebunan kelapa sawit ini dialokasikan untuk perusahaan perkebunan swasta asing. Pengembangan perkebunan kelapa sawit kebanyakan akan dibangun di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Irian Jaya. Dengan pertambahan luas areal perkebunan kelapa sawit ini, pada awalnya (sebelum krisis ekonomi) diharapkan produksi minyak sawit Indonesia meningkat menjadi 7.2 juta ton pada tahun 2000 dan 10.6 juta ton pada tahun 2005 (Casson, 2000).

 

Areal Perkebunan Kelapa Sawit Berasal Dari Hutan Alam

 

Sementara pertumbuhan sub-sektor industri perkebunan kelapa sawit telah menghasilkan manfaat ekonomi yang penting, pengembangan areal perkebunan kelapa sawit ternyata menyebabkan meningkatnya ancaman terhadap keberadaan hutan alam tropis Indonesia. Hal ini terjadi karena pengembangan areal perkebunan kelapa sawit utamanya dibangun pada areal hutan konversi. Konversi hutan alam untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit terus berlangsung sampai saat ini walaupun di Indonesia sesungguhnya sudah tersedia lahan kritis dan lahan terlantar dalam skala yang sangat luas, sekitar 30 juta hektar, sebagai akibat aktifitas pembukaan dan/atau eksploitasi hutan untuk berbagai keperluan (Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan, 2000).

 

Para investor lebih suka untuk membangun perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan konversi karena mereka mendapatkan keuntungan besar berupa kayu IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) dari areal hutan alam yang dikonversi menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Kayu IPK sangat dibutuhkan oleh industri perkayuan di Indonesia, terutama industri pulp dan kertas, khususnya setelah produksi kayu bulat yang berasal dari hutan alam produksi, yaitu produksi kayu bulat berdasarkan Rencana Karya Tahunan (RKT) HPH, semakin berkurang dari tahun ke tahun (lihat Gambar 3).

 

Gambar 3. Produksi Kayu Bulat dari Rencana Karya Tahunan (RKT) dan 

 Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), 1994/95-1998/99.

 

 

 Sumber: Dephutbun, Dirjen PHP. Statistik Tahunan Pengusahaan Hutan.

 

Menurut data dari Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tataguna Hutan (s/d Maret 1998), luas kawasan hutan yang dikonversi untuk tujuan pembangunan perkebunan tahap persetujuan pelepasan seluas 8.204.524 ha, dan yang sudah mendapat SK Pelepasan seluas 4.012.946 ha meliputi kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 166.532 ha, Hutan Produksi Tetap seluas 455.009 ha, Hutan Produksi Konversi seluas 3.262.715 ha dan Areal Penggunaan Lain seluas 129.449 ha. Kawasan hutan yang telah mendapat SK pelepasan, status kawasannya berubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

 

Namun demikian, menurut mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution (2000), realisasi pembangunan perkebunan kelapa sawit sejauh ini hanya 16.1% dari total areal hutan konversi yang sudah mendapatkan SK pelepasannya. Praktek yang sering terjadi di lapangan, karena motivasi pengusaha utamanya untuk mendapatkan keuntungan besar dan cepat dari kayu IPK, setelah kayu IPK didapat areal perkebunan ditelantarkan, sehingga berubah menjadi semak belukar dan/atau lahan kritis baru (Kompas, 19 Mei 2000; Media Indonesia 11 Agustus 2000).

 

Dengan demikian, kegiatan konversi hutan untuk pembangunan areal perkebunan kelapa sawit telah menjadi salah satu sumber pengrusakan (deforestasi) hutan alam Indonesia, dan sekaligus menjadi ancaman terhadap hilangnya kekayaan keanekaragaman hayati yang terdapat dalam ekosistem hutan hujan tropis Indonesia, serta menyebabkan berkurang/hilangnya habitat satwa liar. Laju deforestasi hutan Indonesia pada periode tahun 1985-1998 tidak kurang dari 1,6 juta hektar per tahun (Dephutbun, 2000).

 

Dampak Negatif Terhadap Lingkungan

 

Dampak negatif terhadap lingkungan menjadi bertambah serius karena dalam prakteknya pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak hanya terjadi pada kawasan hutan konversi, melainkan juga dibangun pada kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan bahkan di kawasan konservasi yang memiliki ekosistem yang unik dan mempunyai nilai keanekaragaman hayati yang tinggi (Manurung, 2000; Potter and Lee, 1998). Suara Pembaruan (8 Juni, 1998) melaporkan bahwa di areal Taman Nasional Bukit Tigapuluh telah dibangun dua perkebunan kelapa sawit dengan luas masing-masing 8.000 ha dan 4.000 ha. Baru-baru ini juga diberitakan bahwa di kawasan hutan lindung Register 40 yang terletak di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah dikonversi, paling sedikit 6000 ha, menjadi perkebunan kelapa sawit (Kompas, 31 Juli 2000).

 

Selanjutnya, praktek konversi hutan alam untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit ternyata seringkali menjadi penyebab utama bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Hal ini terjadi karena dalam kegiatan pembukaan lahan (land clearing) untuk membangun perkebunan kelapa sawit dilakukan dengan cara membakar agar cepat dan biayanya murah. Berbagai pemberitaan media masa dan hasil penelitian lapangan menyebutkan bahwa sebagian besar kejadian kebakaran hutan dan lahan berada di (berasal dari) lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI). Penyebab utama kebakaran hutan tersebut diidentifikasi sebagai faktor kesengajaan oleh manusia (yang diperburuk oleh faktor alami, yaitu terjadinya musim kering yang panjang akibat El-Nino), yaitu perusahaan secara sengaja melakukan pembakaran, atau perusahaan perkebunan "membayar" penduduk lokal untuk melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit. Disamping itu, kebakaran hutan juga dipicu oleh adanya konflik lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat setempat yang diantaranya menimbulkan ‘perang api’ antara pihak masyarakat dan perusahaan yang terlibat dalam konflik lahan (Manurung dan Mirwan, 1999; Potter dan Lee, 1998).

 

Pada saat terjadi bencana nasional kebakaran hutan tahun 1997 media masa nasional melaporkan bahwa dari 176 perusahaan yang dituduh melakukan pembakaran hutan dalam pembukaan lahan, terdapat 133 perusahaan perkebunan (Down to Earth, 1997). Oleh karena itu, pembangunan perkebunan kelapa sawit turut bertanggung jawab sebagai salah satu penyebab utama bencana kebakaran hutan dan lahan seluas 10 juta hektar pada tahun 1998/97. Total kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun 1997/98 diperkirakan mencapai US$ 9,3 milyar (Bappenas, 2000).

 

Biaya Lingkungan dan Biaya Sosial yang harus dibayar?

 

Berbagai permasalahan lingkungan yang disebutkan di atas dan berbagai dampak negatif lainnya terhadap lingkungan akibat konversi hutan alam menjadi areal perkebunan kelapa sawit -- misalnya, sebagai akibat ekosistem hutan hujan tropis diubah menjadi areal tanaman monokultur, muncul serangan hama dan penyakit, perubahan aliran air permukaan tanah, meningkatnya erosi tanah, dan pencemaran lingkungan akibat pemakaian pupuk dan pestisida dalam jumlah yang banyak, serta berbagai dampak negatif lainnya terhadap eco-function yang dapat dihasilkan oleh ekosistem hutan alam tropis -- selayaknyalah diperhitungkan sebagai biaya lingkungan.

 

Permasalahan lainnya, pembangunan areal perkebunan kelapa sawit skala besar juga telah menyebabkan dipindahkannya masyarakat lokal yang tinggal dan/atau berada di dalam wilayah pengembangan perkebunan kelapa sawit tersebut. Ganti rugi tanah pada areal pengembangan kelapa sawit tersebut seringkali menimbulkan permasalahan karena tidak dibayar dengan harga yang ‘adil’ dan ‘pantas’. Disamping itu, sering terjadi penyerobotan (pencaplokan) lahan masyarakat adat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, padahal di atas tanah tersebut masih terdapat tanaman pertanian dan tanaman perkebunan masyarakat. Tindakan penyerobotan tanah masyarakat adat ini dilakukan baik secara halus maupun dengan cara paksaan, misalnya dengan cara pembakaran lahan yang telah diorganisir dengan baik oleh pihak perusahaan (Potter dan Lee, 1998b). Sebagai akibatnya, seringkali timbul permasalahan klaim lahan oleh masyarakat setempat terhadap areal perkebunan kelapa sawit yang sedang/telah dibangun. Berbagai permasalahan ini telah menyulut permasalahan konflik sosial yang berkepanjangan dan sangat merugikan semua pihak -- terutama bagi masyarakat yang mengalami dampak negatif akibat pembangunan perkebunan kelapa sawit -- sehingga biaya sosial yang harus dibayar menjadi sangat tinggi. Konflik sosial yang terjadi akhirnya menjadi sumber resiko dan ketidakpastian bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan bisnis usahanya secara berkelanjutan.

 

Biaya-biaya lingkungan dan sosial yang terjadi seharusnya turut diperhitungkan dalam analisis investasi perkebunan kelapa sawit. Namun demikian, perusahaan perkebunan swasta tidak pernah memasukan biaya lingkungan dan biaya sosial ini dalam Analisis finansial proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit. Hal ini terjadi karena biaya-biaya lingkungan dan sosial yang timbul tidak ditanggung (dibayar) oleh perusahaan perkebunan. Biaya yang terjadi sebagai akibat munculnya konflik sosial berkepanjangan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat baru kemudian harus dibayar dengan mahal oleh perusahaan setelah kegiatan bisnis perkebunan kelapa sawit berjalan. Sementara itu, masyarakat (khususnya masyarakat setempat) yang mengalami dampak negatif dari keberadaan proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit, merupakan pihak yang menanggung biaya sosial dan biaya lingkungan yang terjadi sejak awal dimulainya proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit. Semua biaya lingkungan dan biaya sosial yang terjadi sesungguhnya menjadi biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat/negara Indonesia, bahkan turut ditanggung oleh masyarakat internasional. Oleh karena itu, para pembuat kebijakan dan khususnya para pengambil keputusan di pemerintahan dalam mengevaluasi (menilai) analisis biaya dan manfaat proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit harus turut memperhitungkan berbagai biaya lingkungan dan biaya sosial yang terjadi.

 

Jalan Keluar?

 

Tidak dapat dipungkiri bahwa peran industri perkebunan kelapa sawit bagi perekonomian Indonesia sangat strategis, dan para pengusahanya mendapatkan keuntungan besar. Disamping itu, industri perkebunan kelapa sawit mampu menciptakan lapangan kerja baru, sementara permintaan dunia terhadap minyak nabati dan berbagai produk turunan yang berasal dari minyak kelapa sawit semakin meningkat. Namun demikian, apakah arti semuanya itu bila kehidupan kita terancam akibat semakin rusaknya hutan alam Indonesia? Apakah berbagai kerugian yang terjadi (biaya lingkungan dan biaya sosial yang timbul) dapat dibayar dengan keuntungan yang diperoleh?

 

Penulis merekomendasikan kepada pemerintah agar konversi hutan alam untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit distop karena merupakan salah satu sumber utama deforestasi hutan Indonesia yang menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan. Selanjutnya, lahan kritis dan/atau lahan terlantar yang sudah tersedia dalam skala yang sangat luas, sekitar 30 juta ha, perlu segera dimanfaatkan secara optimal dan harus diprioritaskan untuk "dikonversi", termasuk diprioritaskan untuk areal pembangunan perkebunan kelapa sawit. Dengan demikian, lahan kritis dan/atau lahan terlantar tersebut dapat direhabilitasi menjadi lahan yang produktif, dan dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang tinggi.

 

Selanjutnya, pemerintah perlu memberikan sanksi yang tegas dan jelas terhadap pihak pelaku kegiatan konversi hutan yang tidak bertanggung jawab, termasuk yang hanya ingin mendapatkan keuntungan besar berupa kayu IPK, namun kemudian menelantarkan lahan menjadi semak belukar dan/atau lahan kritis baru. Sanksi yang tegas juga harus diberikan kepada perusahaan pembuka lahan hutan dengan cara membakar. Disamping itu, pemerintah juga harus proaktif dalam menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan pemilik konsesi lahan. Mekanisme konsultasi publik, termasuk dengan melibatkan masyarakat adat, perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan konflik lahan. [TM. Agustus 2000]

 

Daftar Pustaka

  • Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan. 2000. Bahan ceramah dan diskusi. Komitmen Indonesia dan isu-isu internasional tentang kehutanan dan perkebunan. D-5. Rakernas 2000. Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 26-29 Juni 2000.

  • Bappenas. 2000. Kerugian ekonomi kebakaran hutan tahun 1997-1998. Jakarta.

  • Casson, A. 2000. The Hesistant Boom: Indonesia’s Oil Palm Sub-Sector in an Era of Economic Crisis and Political change. CIFOR Occasional Paper No. 29. CIFOR, Bogor, Indonesia,

  • Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 1994-1999. Statistik Tahunan Pengusahaan Hutan. Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan. Jakarta. Indonesia.

  • Down to Earth. 1997. The 1997 Fires: Responsibility rests with Suharto. Down to Earth No. 35, November. London.

  • Manurung, E.G.T. Mengapa Konversi Hutan Alam Harus Dihentikan? Makalah disampaikan pada acara Seri Lokakarya Kebijakan Kehutanan, Topik 1: "Moratorium Konversi Hutan Alam dan Penutupan Industri Pengolahan Kayu Sarat Hutang." Diselenggarakan oleh Dephutbun bekerja sama dengan NRMP.Jakarta, 8-9 Agustus 2000.

  • Manurung, E.G.T. dan Mirwan. 1999. Potret Pembangunan Industri Perkebunan Kelapa

  • Sawit di Indonesia. Yayasan WWF Indonesia, Nopember 1999. Jakarta.

  • Nasution, M. 2000. Paparan lisan pada acara Diskusi Nasional Kehutanan, "Menjawab

  • Quo Vadis Masa Depan Kehutanan Indonesia". Jakarta, 1-2 Agustus 2000.

  • Potter, L and Lee, J. 1998a. Tree Planting in Indonesia: trends, impacts and directions.

  • CIFOR Occasional Paper No. 18. CIFOR, Bogor, Indonesia.

  • Potter, L and Lee, J. 1998b. Oil Palm in Indonesia: its role in forest conversion and the

  • fires of 1997/98. A report for WWF Indonesia Programme, Jakarta, Indonesia.