|
MINORITAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM SKENARIO MENGAYUH BIDUK RETAK
Hariadi Kartodihardjo Staf Pengajar Fakultas Kehutanan IPB
Ketakutan akan pertumpahan darah akibat perpecahan di Indonesia, memaksa orang untuk duduk di meja dialog. Hasilnya adalah otonomi daerah seluas-luasnya, dan penuntasan demokratisasi. Keserakahan dan penumpukan kekayaan pada segelintir orang sering terjadi, dan banyak di antara pelakunya lolos dari jeratan hukum.
Demikian salah satu bunyi skenario Indonesia 2010 yang dinamai ‘Mengayuh Biduk Retak’, yang telah diterbitkan oleh Indonesia Masa Depan, Komnas HAM, beberapa waktu yang lalu. Skenario itu didasarkan pada paduan varian sistem pemerintahan yang demokratis dengan orientasi kebijakan ekonomi pro pertumbuhan sebagai kebalikan dari pro pemerataan. Ekonomi dipacu melalui pengurasan sumberdaya alam, kekayaan tetap menumpuk pada segelintir orang, fundamental ekonomi mengandung resiko terulangnya collapse. Ketika krisis dimaknai sebagai ‘kondisi darurat’, maka yang berharga adalah segala bentuk solusi yang sifatnya jangka pendek dan sangat segera. Salah satu kebutuhan darurat kita saat ini adalah mencari solusi untuk memecahkan masalah krisis ekonomi. Bagi daerah, kondisi darurat adalah secepatnya menggunakan kewenangan untuk memperoleh pendapatan dari eksploitasi sumberdaya alam yang selama ini dilakukan oleh pemerintah pusat.
Karena struktur industri secara keseluruhan masih mengandalkan pemanfaatan sumberdaya alam dibawah kondisi tata pemerintahan yang masih sulit menjadi efisien, maka sumberdaya alam akan bertambah rusak. Akibat bagi lingkungan hidup yang sangat tergantung pelestarian sumberdaya alam, meskipun selalu menjadi perbincangan, namun tetap saja akan minoritas. Maka skenario ‘Mengayuh Biduk Retak’ nampaknya dapat menjadi gambaran nyata yang akan terjadi.
Fakta sebagai pelajaran ?
Krisis telah berperan mempercepat rusaknya sumberdaya alam yang diakibatkan oleh berbagai bentuk tindakan langsung, misal banyaknya illegal logging, over fishing, pencemaran oleh industri, pertambangan, dll. Pengelola sumberdaya alam yaitu pemerintah dalam masa krisis semakin lemah dalam menjalankan kebijakan publik. Pengelolaan sumberdaya alam tergantung pada kepedulian semua pihak, sebab tidak ada kebijakan yang mampu menaggulangi ancaman terhadap sumberdaya alam akibat ketidak pedulian masyarakat. Misalnya, secara finansial usaha kehutanan tidak pernah mampu "memagari" untuk mengamankan hutan.
Sumberdaya alam yang sifatnya terbuka (common pool resources) dengan teori pengelolaannya – yang dinyatakan dalam berbagai referensi kebijakan publik – selama ini tidak diyakini dan diabaikan. Secara ringkas konsep ini mengatakan bahwa kebijakan yang baik bukanlah memisahkan masyarakat terhadap sumberdaya alam, melainkan menumbuhkan usaha masyarakat agar menjadi pelindung sumberdaya alam. Birokrasipun, secara inherent, akan senantiasa gagal melakukan koordinasi pengamanan terhadap sumberdaya alam yang sifatnya terbuka. Kegagalan itu telah dibayar dengan rusaknya sumberdaya alam. Masa krisis telah secara nyata membuktikannya, dan hendaknya menjadi pelajaran pertama yang dapat diambil. Dengan pelajaran itu maka me-nasional-kan dan kini men-daerah-kan sumberdaya alam yang masih berorientasi seputar pengaturan kewenangan-kewenangan pemerintah, samasekali belum menjawab masalah penyelamatan sumberdaya alam. Kedua, kondisi krisis selama ini tidak cukup dapat menggoyahkan peran usaha-usaha yang berbasis sumberdaya alam sebagai sumber pendapatan negara. Namun yang perlu dicermati adalah, dalam kondisi krisis telah terkuras stock sumberdaya alam dengan eskalasi yang sangat tinggi.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa ketegaran usaha yang berbasis sumberdaya alam selama krisis adalah semu belaka. Ketegaran itu ditunjang oleh keberadaan stock sumberdaya alam sebagai "pabrik" yang tidak pernah didepresiasikan. Di samping itu stock sumberdaya alam sebagai pabrik tidak pernah dimasukkan dalam akuntansi siapapun. Keadaan tersebut telah mewujudkan rendahnya upaya melindungi sumberdaya alam dari pencurian, pencemaran, dll. karena memang baik-buruknya kondisi stock sumberdaya alam bukan bagian dari ukuran penilaian kinerja pembangunan. Oleh karena itu mengandalkan sistem ekonomi yang pro pertumbuhan, tanpa memperhatikan pemerataan, hak-hak masyarakat atas sumberdaya alam, maupun kinerja lingkungan, berarti mendukung ekskalasi pemburuan sumberdaya alam yang sudah dalam kondisi sangat rusak. Ketiga, di banyak negara, kekayaan sumberdaya alam berguna sebagai sumber kesejahteraan dan perdamaian masyarakat. Sementara itu, pengelolaan sumberdaya alam seperti hutan, kebun, bahan tambang, dll di Indonesia, selama krisis justru menjadi sumber konflik. Pada masa krisis, konflik yang berlatar belakang sumberdaya alam terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, dengan intensitas dan latar belakang yang berbeda-beda. Sebaran konflik yang begitu merata menunjukkan bahwa masalahnya terletak pada kebijakan publik tentang hak-hak dan pengelolaan sumberdaya alam yang kini praktis tidak menjadi agenda, bahkan perbincangan para elit politik. Keempat, perusak sebagai juru selamat. Sistem pengelolaan sumberdaya alam warisan Orde Baru telah memisahkan ekonomi masyarakat lokal dari pemanfaatan sumberdaya alam di sekitarnya, sehingga muncul kantong-kantong daerah miskin. Kebebasan dalam era reformasi telah dimanfaatkan oleh para pemodal untuk membiayai kelompok masyarakat ini melakukan eksploitasi sumberdaya alam. Di banyak tempat upaya ini disambut masyarakat lokal. Kasus Taman Nasional Tanjung Puting yang telah diteliti oleh Yayasan Telapak Indonesia menunjukkan fakta-fakta seperti ini.
"Sing kuoso ora ngerti"
Sulitnya keluar dari masalah lingkaran kekuasaan sering digambarkan oleh para sesepuh, dalam bahasa Jawa : "sing ngerti ora biso, sing biso ora kuoso, sing kuoso orang ngerti" (yang mengerti tidak bisa bertindak, yang mestinya bisa bertindak tidak mempunyai kekuasaan, sedangkan yang bisa bertindak dan mempunyai kekuasaan malah tidak mengerti/eling). Adalah sungguh suatu kezaliman, bagi masyarakat yang posisinya kini mempunyai kekuasaan dan punya atau bisa mendatangkan modal, dengan sengaja menggunakan apa yang dimiliki dan kekuasannya memanfaatkan ketidak berdayaan masyarakat miskin untuk merusak sumberdaya alam. Tentu saja masyarakat miskin mau melakukannya karena mereka hampir tidak punya pilihan. Sedangkan para pemilik modal dan kekuasaan pastilah punya pilihan strategi terbaik untuk memberdayakan masyarakat tanpa harus merusak sumberdaya alam. Ironinya, situasi seperti demikian kini masih didukung oleh berbagai bentuk kebijakan baru, baik di pusat maupun di daerah.
Rupanya kekuasaan yang ada benar-benar hanya untuk satu tujuan tunggal yaitu perolehan finansial jangka pendek. Fakta perahu retak sebagai jebakan telah menjerumuskan kita pada monoloyalitas baru, yaitu tujuan tunggal tersebut. "When the only tool you have is a hammer, everything looks like a nail" adalah pilihan bahasa lain yang dapat sebagai cermin. Maka tugas masyarakat yang "mengerti" adalah menyuarakan pengertiannya itu kepada yang mampu bertindak dan punya kekuasaan untuk itu. Hasilnya ? Apabila apa yang disuarakan itu tidak segera sampai, maka perahu akan pecah sebelum tiba di tujuannya.
|