PENGUSAHAAN HUTAN DENGAN REPURCHASING POLICY
Pengantar
Selama tiga dekade, pengusahaan hutan di Indonesia secara konsisten tetap berada pada jalur menuju kehancuran hutan secara total. Problemnya masih tetap sama, yakni pengusaha tidak terdorong untuk mempertahankan hutan konsesinya agar tetap produktif. Dapat dimengerti pula mengapa pengusaha tidak terdorong untuk membangun hutan tanaman dari tanah kosong. Jawaban pemerintah terhadap problem ini juga tetap sama, yakni meningkatkan pengawasan administratif. Hasil semua proses ini juga tetap sama, yakni kolusi dan korupsi yang tetap persisten. Inilah hasil perpaduan antara rational behaviour pengusaha dengan administrative behaviour birokrat.
Tulisan ini akan melihat problem pengusahaan hutan tersebut di atas dengan menggunakan pendekatan rational. Sesuai dengan judulnya, topik tulisan ini adalah kebijakan membeli kembali hutan yang telah diusahakan setelah masa pengusahaan jatuh tempo. Sepintas mirip ide hak pengusahaan yang dapat diperdagangkan. Ada perbedaan mendasar. Dalam repurchasing policy ini disamping hak pengusahaan hutan dapat diperdagangkan, juga ada jaminan bahwa pemerintah akan membeli kembali hutan yang telah selesai masa konsesinya. Proses jual beli ini hanya menyangkut tegakannya, tidak termasuk jual beli lahannya.
Perilaku Produksi
Model analisis yang akan digunakan dalam tulisan ini sebenarnya hanya penggalan dari model overlapping generations yang biasa digunakan dalam study ekonomi makro, khususnya pertumbuhan ekonomi. Dengan pertimbangan relevansi dan ketersediaan tempat, diskusi dibatasi hanya pada sisi produksi.
Sebuah perusahaan kompetitif membeli kayu berdiri dari pemerintah untuk
diusahakan dalam jangka waktu tertentu. Anggaplah volume total kayu yang laku dijual
adalah
Dimana
Syarat keharusan untuk mencapai keuntungan maksimum adalah
dimana
Ruas sebelah kiri Eq. (4) adalah harga kayu yang
merupakan marginal revenue dari perilaku kompetitif. Ruas sebelah kanan secara keseluruhan
adalah marginal cost yang terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama adalah biaya marginal
yang timbul karena penggunaan kapital. Bagian kedua adalah harga tegakan atau
stumpage
price. Bagian ketiga adalah opportunity cost dari kayu yang dipanen pada waktu
Sekarang kita perhatikan implikasi dari Eq. (4) dikaitkan dengan
fenomena pengusahaan hutan yang sedang berjalan. Karena tidak ada repurchasing policy,
maka ruas kanan Eq. (4) bagian ketiga tidak ada. Dalam memaksimalkan keuntungan dengan
memilih jumlah investasi kapital, pengusaha hanya memperhatikan besarnya
Harga kayu,
Ilustrasi
Diasumsikan permintaan pasar akan kayu adalah sebagai berikut
Faktor penggeser demand berkembang menurut
Eq. (6a) untuk keadaan tanpa repurchasing policy dan Eq. (6b) bila ada repurchasing policy. Solusi bagi kedua persamaan tersebut untuk panen kayu optimal adalah:
Meskipun Eq. (7b) merupakan persamaan implisit karena
Anggaplah tegakan tumbuh mengikuti persamaan berikut:
dan oleh karenanya laju pertumbuhan stock adalah sebagai berikut:
Substitusi Eq. (10) ke dalam Eq. (8) menghasilkan
Solusi Eq. (11) sangat sulit dicari secara analitik, tetapi sangat
mudah secara numerik. Ruas kiri merupakan fungsi menurun terhadap
Problem Rimbawan Birokrat
Problem rimbawan adalah ingin mencapai
"kelestarian" hasil yang dimaknai sebagai the maximum sustained yield.
Problem ini juga yang dipikirkan oleh rimbawan birokrat. Target maximum sustained yield
berimplikasi
Substitusikan Eq. (12) ke Eq. (7a) dan (7b) dengan
Masing-masing untuk kasus tanpa repurchasing policy dan kasus dengan repurchasing policy. Kedua persamaan terakhir ini memperlihatkan keterkaitan antara gaya permintaan pasar, stock kayu di hutan, kemampuan hutan untuk dapat pulih, karakteristik teknologi pemanenan, dan harga tegakan. Perlu profesionalisme yang lumayan untuk mencarinya.
Penutup
Sepintas Eq. (13a) dan (13b) agak berlawanan dengan intuisi. Tanpa repurchasing policy, pemerintah harus menjual tegakan dua kali lebih mahal dibanding dengan repurchasing policy. Bagaimana bila pengusaha mendukung repurchasing policy semata-mata untuk membuat harga tegakan lebih murah tetapi tetap berlaku seolah-olah tanpa ada repurchasing policy? Jawabnya, bila setting harga tegakan akurat, keuntungan bertindak seolah-olah ini tidak akan lebih besar dari keuntungan bila tetap mengikuti repurchasing policy. Bila pengusaha benar-benar profit maximizing agent yang rational maka perbuatan seolah-olah ini tidak akan terjadi. Bila asumsi rationalitas ini tidak terpenuhi, analisis di atas berantakan semua. |