Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

 


PENGUSAHAAN HUTAN DENGAN REPURCHASING POLICY
 
Sudarsono Soedomo
Fakultas Kehutanan IPB

 

Pengantar

 

Selama tiga dekade, pengusahaan hutan di Indonesia secara konsisten tetap berada pada jalur menuju kehancuran hutan secara total. Problemnya masih tetap sama, yakni pengusaha tidak terdorong untuk mempertahankan hutan konsesinya agar tetap produktif. Dapat dimengerti pula mengapa pengusaha tidak terdorong untuk membangun hutan tanaman dari tanah kosong. Jawaban pemerintah terhadap problem ini juga tetap sama, yakni meningkatkan pengawasan administratif. Hasil semua proses ini juga tetap sama, yakni kolusi dan korupsi yang tetap persisten. Inilah hasil perpaduan antara rational behaviour pengusaha dengan administrative behaviour birokrat.

 

Tulisan ini akan melihat problem pengusahaan hutan tersebut di atas dengan menggunakan pendekatan rational. Sesuai dengan judulnya, topik tulisan ini adalah kebijakan membeli kembali hutan yang telah diusahakan setelah masa pengusahaan jatuh tempo. Sepintas mirip ide hak pengusahaan yang dapat diperdagangkan. Ada perbedaan mendasar. Dalam repurchasing policy ini disamping hak pengusahaan hutan dapat diperdagangkan, juga ada jaminan bahwa pemerintah akan membeli kembali hutan yang telah selesai masa konsesinya. Proses jual beli ini hanya menyangkut tegakannya, tidak termasuk jual beli lahannya.

 

Perilaku Produksi

 

Model analisis yang akan digunakan dalam tulisan ini sebenarnya hanya penggalan dari model overlapping generations yang biasa digunakan dalam study ekonomi makro, khususnya pertumbuhan ekonomi. Dengan pertimbangan relevansi dan ketersediaan tempat, diskusi dibatasi hanya pada sisi produksi.

 

Sebuah perusahaan kompetitif membeli kayu berdiri dari pemerintah untuk diusahakan dalam jangka waktu tertentu. Anggaplah volume total kayu yang laku dijual adalah . Harga satuan kayu pada saat pembelian adalah . Pertumbuhan stock kayu dianggap mengikuti persamaan berikut ini:

(1)

(2)

Dimana adalah laju tebangan pada waktu . Diasumsikan bahwa , , dan , dimana adalah stock maximum dan . Pada awal pengusahaan dianggap . Agar tidak terlalu rumit, produksi dianggap hanya menggunakan kapital tanpa buruh. Setelah jangka waktu pengusahaan habis, tegakan dibeli kembali oleh pemerintah dengan harga satuan . Problem pengusahaan dapat dirumuskan sebagai berikut:

(3)

 

 

 

 

Syarat keharusan untuk mencapai keuntungan maksimum adalah

(4)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dimana

. Diasumsikan dan .

Ruas sebelah kiri Eq. (4) adalah harga kayu yang merupakan marginal revenue dari perilaku kompetitif. Ruas sebelah kanan secara keseluruhan adalah marginal cost yang terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama adalah biaya marginal yang timbul karena penggunaan kapital. Bagian kedua adalah harga tegakan atau stumpage price. Bagian ketiga adalah opportunity cost dari kayu yang dipanen pada waktu . Maksudnya, setiap unit kayu yang dipungut pada waktu berimplikasi hilangnya kesempatan untuk menerima pendapatan sebesar pada waktu .

 

Sekarang kita perhatikan implikasi dari Eq. (4) dikaitkan dengan fenomena pengusahaan hutan yang sedang berjalan. Karena tidak ada repurchasing policy, maka ruas kanan Eq. (4) bagian ketiga tidak ada. Dalam memaksimalkan keuntungan dengan memilih jumlah investasi kapital, pengusaha hanya memperhatikan besarnya dan . Berhubung di Indonesia belum ada pasar tegakan berdiri, maka sebagai pendekatan terhadap dapat digunakan angka pungutan yang berlaku, seperti dana reboisasi, IHH dan sebagainya. Pengusaha akan memilih investasi sampai persamaan pada Eq. (4) berlaku. Bila ketidak-samaan pertama yang berlaku maka pengusaha akan terus menambah investasi sampai tercapai persamaan. Sebaliknya, bila ketidak-samaan kedua yang berlaku, maka pengusaha akan mengurangi kapital yang terinvestasi sampai dicapai persamaan. Karena luas hutan konsesi terbatas dan oleh karena itu stock kayu juga terbatas, perbedaan antara dan yang sangat jauh kemungkinan besar akan bermuara pada ketidak-samaan pertama dari Eq. (4). Artinya, seluruh stock kayu akan dipungut pada waktu . Jadi perbedaan antara dan sangat menentukan perilaku pengusaha.

 

Harga kayu, , sepenuhnya berada di luar kendali pemerintah. Untuk membantu menyamakan ruas kiri dan ruas kanan Eq. (4) pemerintah hanya dapat mengontrol . Berhubung bernilai positif, maka beban penyeimbangan ruas kiri dan ruas kanan Eq. (4) akan menjadi lebih ringan bila ada repurchasing policy, yakni pada waktu pemerintah menjual seluruh stock kayu di suatu hutan dengan harga satuan dan membeli kembali pada waktu dengan harga satuan dimana keduanya dihubungkan dengan kaidah . Kaidah ini lazim dikenal sebagai kaidah Hotelling yang digunakan untuk non-renewable resources.

 

Ilustrasi

 

Diasumsikan permintaan pasar akan kayu adalah sebagai berikut

 

(5)

Faktor penggeser demand berkembang menurut dan . Kita anggap juga biaya satuan pemungutan kayu adalah konstan, . Ini berarti bahwa . Maksimisasi keuntungan akan untuk solusi interior memerlukan konsisi keharusan sebagai berikut:

(6a)

(6b)

 

Eq. (6a) untuk keadaan tanpa repurchasing policy dan Eq. (6b) bila ada repurchasing policy. Solusi bagi kedua persamaan tersebut untuk panen kayu optimal adalah:

(7a)

 

(7b)

 

 

 

 

 

 

 

 

Meskipun Eq. (7b) merupakan persamaan implisit karena ditentukan oleh (lihat Eq. (1)) tetapi dengan mudah dapat dilihat bahwa Eq. (7b) akan menghasilkan laju panen yang lebih rendah untuk suatu yang sama. Karena maka Eq. (6b) dapat ditulis kembali sebagai berikut:

 

(8)

Anggaplah tegakan tumbuh mengikuti persamaan berikut:

 

(9)

dan oleh karenanya laju pertumbuhan stock adalah sebagai berikut:

 

(10)

Substitusi Eq. (10) ke dalam Eq. (8) menghasilkan

 

(11)

Solusi Eq. (11) sangat sulit dicari secara analitik, tetapi sangat mudah secara numerik. Ruas kiri merupakan fungsi menurun terhadap , sementara ruas kanan merupakan fungsi menaik. Jadi secara teoritis Eq. (11) dapat dicari solusinya bagi optimal.

 

Problem Rimbawan Birokrat

 

Problem rimbawan adalah ingin mencapai "kelestarian" hasil yang dimaknai sebagai the maximum sustained yield. Problem ini juga yang dipikirkan oleh rimbawan birokrat. Target maximum sustained yield berimplikasi . Solusi terhadap Eq. (10) bagi bila adalah

(12)

 

Substitusikan Eq. (12) ke Eq. (7a) dan (7b) dengan dan pecahkan bagi akan sampai pada persamaan berikut:

(13a)

 

(13b)

 

 

Masing-masing untuk kasus tanpa repurchasing policy dan kasus dengan repurchasing policy. Kedua persamaan terakhir ini memperlihatkan keterkaitan antara gaya permintaan pasar, stock kayu di hutan, kemampuan hutan untuk dapat pulih, karakteristik teknologi pemanenan, dan harga tegakan. Perlu profesionalisme yang lumayan untuk mencarinya.

 

Penutup

 

Sepintas Eq. (13a) dan (13b) agak berlawanan dengan intuisi. Tanpa repurchasing policy, pemerintah harus menjual tegakan dua kali lebih mahal dibanding dengan repurchasing policy. Bagaimana bila pengusaha mendukung repurchasing policy semata-mata untuk membuat harga tegakan lebih murah tetapi tetap berlaku seolah-olah tanpa ada repurchasing policy? Jawabnya, bila setting harga tegakan akurat, keuntungan bertindak seolah-olah ini tidak akan lebih besar dari keuntungan bila tetap mengikuti repurchasing policy. Bila pengusaha benar-benar profit maximizing agent yang rational maka perbuatan seolah-olah ini tidak akan terjadi. Bila asumsi rationalitas ini tidak terpenuhi, analisis di atas berantakan semua.